RIKSA UJI OVEN
RIKSA UJI OVEN
No | Jenis Peralatan | Kapasitas | Biaya | |
---|---|---|---|---|
Baru | Berkala | |||
1 | RIKSA UJI OVEN | - | Rp. 2.800.000 | Rp. 2.800.000 |
Uji Riksa Pesawat Tenaga Produksi ialah Pemeriksaan secara berkala ataupun baru pada pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat: bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Untuk meminimalkan potensi bahaya kecelakaan, maka semua bagian yang bergerak dan berbahaya dari Pesawat Tenaga & Produksi (PTP) harus dipasang alat perlindungan yang efektif kecuali ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak ada orang atau benda yang menyinggungnya. Adapun peraturan yang membahas tentang Pesawat Tenaga & Produksi (PTP) adalah Permenaker No 38 Tahun 2016 Tentang Pesawat Tenaga & Produksi (PTP)
MAKSUD DAN TUJUAN UJI RIKSA PESAWAT TENAGA PRODUKSI DALAM PERMEN NO.37 TAHUN 2016.
• melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari potensi bahaya Pesawat Tenaga dan Produksi;
• menjamin dan memastikan Pesawat Tenaga dan Produksi yang aman, dan memberikan keselamatan dalam pengoperasian; dan
• menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas.
DASAR HUKUM DAN REFERENSI UJI RIKSA PESAWAT TENAGA PRODUKSI
• Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja;
• Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: PER.38/MEN/2016, tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.
• ASME section V for NDT Procedure.
• Standart Nasional Indonesia (SNI) 0225-2011 Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2011.
• Dokumen teknis dari pemanufaktur