RIKSA UJI INSTALASI PENYALUR PETIR
RIKSA UJI INSTALASI PENYALUR PETIRRIKSA UJI INSTALASI PENYALUR PETIR
No | Jenis Peralatan | Kapasitas | Biaya | |
---|---|---|---|---|
Baru | Berkala | |||
1 | RIKSA UJI INSTALASI PENYALUR PETIR | konvensional | Rp. 2.800.000 | Rp. 2.800.000 |
2 | RIKSA UJI INSTALASI PENYALUR PETIR | elektrostatis | Rp. 2.800.000 | Rp. 2.800.000 |
Merupakan pengujian baru & berkala di instalasi penyalur petir di gedung perusahaan. Ada 2 jenis bentuk dari penangkal petir yang umum dipakai, antara lain penangkal petir elektrostatis dan penangkal petir konvensional. Di mana antara keduanya itu yang menjadi pembeda yakni ruang lingkup proteksi dari bahaya petir sekaligus berbeda pada penempatannya. Peenyalur Petir petir memiliki dua jenis bentuk yang sering digunakan, yaitu penangkal petir konvensional dan elektrostatis. Keduanya dibedakan berdasarkan ruang lingkup perlindungan dari bahaya petir dan penempatannya.
LANDASAN HUKUM RIKSA UJI PENYALUR PETIR
K3 instalasi listrik, yakni Permenaker Nomor 12 / 2015, K3 mengenai Penyalur Petir, yakni Permenaker Nomor 31 / 2015. Juga diatur dalam PP RI Nomor. PER. 02/MEN/1989 mengenai pengawasan instalasi penyalur petir, pemeriksaan berkala o/ instansi terkait yakni Disnaker, dilakukan per 2 tahun, hal ini bisa terwujud jika pihak Instansi sadar pentingnya keselamatan, baik keselamatan gedung beserta isinya, juga keselamatan untuk karyawan yang bekerja di lokasi tempat kerja tersebut.
Pada UU No. 30 / 2009 juga diatur mengenai Ketenagalistrikan, pada pasal 44 ayat ke 4 dijelaskan jika tiap instalasi tenaga listrik di perusahaan yang beroperasi itu wajib punya Sertifikat Laik Operasi.
TUJUAN RIKSA UJI PENYALUR PETIR
• Mengerti potensi bahaya listrik dan petir
• Mencegah kecelakaan kerja karena listrik dan petir
• Memperbaiki prosedur kerja
• Memastikan penyalur petir bekerja dengan baik
• Memastikan instalasi listrik sudah benar, dan mengikuti standar yang ada
• Memenuhi ketentuan perundang-undangan mengenai instalasi listrik & penyalur petir
RUANG LINGKUP PEKERJAAN RIKSA UJI PENYALUR PETIR (BERKALA) SECARA GARIS BESAR
1. Referensi :
• Undang-Undang No. 1 Tahun 1970
• Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 05/Men/1985
• Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. Per 02/Men/1992
• Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. Per 04/Men/1995
• Peraturan Menteri Ketenagakerjaan R.I No 13 Tahun 2015
• ASME V
2. Proses Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir Meliputi :
• Pemeriksaan Data Umum (Perusahaan&Unit Alat)
• Pemeriksaan Data Teknik Unit Alat Riksa Uji Pemeriksaan data teknis yang ada
• Pengamatan visual peralatan dan sistem instalasi penangkal petir di lokasi.
• Pencatatan data lapangan.
• Perbandingan kesesuaian teknis dengan standar nasional.
• Melakukan evaluasi teknis dalam standarisasi yang dipakai
• Analisa kelayakan instalasi
• Laporan Hasil Pemeriksaan Pemeriksaan Data Umum (Perusahaan&Unit Alat)
• Pemeriksaan Data Teknik Unit Alat Riksa Uji
3. Laporan Pemeriksaan dan Pengujian
Hasil laporan pemeriksaan akan disampaikan kepada pelanggan baik lesan atau tulisan . Bila ada temuan kelemah menjadi dasar rekomendasi kami agar dilakukan perbaikan.
Perbaikan akan kekurangan dan kelemahan dari instalasi menjadi tanggung jawab penuh pihak pengelola bila tidak di lakukan perbaikan ( Internal Cek ), Tetapi akan berbeda bila pemeriksaan berkala 1 tahunan , bila ditemukan ketidak sesuaian maka dari Pihak Dinas Tenaga Kerja setempat tidak mensetujui kelayakan pakai dari fungsi keselamatan Penyalur Petir .
4. Surat Keterang-an Disnaker Setempat (Estimasi ± 1 Bulan)
Merupakan pengujian baru & berkala di instalasi penyalur petir di gedung perusahaan. Ada 2 jenis bentuk dari penangkal petir yang umum dipakai, antara lain penangkal petir elektrostatis dan penangkal petir konvensional. Di mana antara keduanya itu yang menjadi pembeda yakni ruang lingkup proteksi dari bahaya petir sekaligus berbeda pada penempatannya. Peenyalur Petir petir memiliki dua jenis bentuk yang sering digunakan, yaitu penangkal petir konvensional dan elektrostatis. Keduanya dibedakan berdasarkan ruang lingkup perlindungan dari bahaya petir dan penempatannya.
LANDASAN HUKUM RIKSA UJI PENYALUR PETIR
K3 instalasi listrik, yakni Permenaker Nomor 12 / 2015, K3 mengenai Penyalur Petir, yakni Permenaker Nomor 31 / 2015. Juga diatur dalam PP RI Nomor. PER. 02/MEN/1989 mengenai pengawasan instalasi penyalur petir, pemeriksaan berkala o/ instansi terkait yakni Disnaker, dilakukan per 2 tahun, hal ini bisa terwujud jika pihak Instansi sadar pentingnya keselamatan, baik keselamatan gedung beserta isinya, juga keselamatan untuk karyawan yang bekerja di lokasi tempat kerja tersebut.
Pada UU No. 30 / 2009 juga diatur mengenai Ketenagalistrikan, pada pasal 44 ayat ke 4 dijelaskan jika tiap instalasi tenaga listrik di perusahaan yang beroperasi itu wajib punya Sertifikat Laik Operasi.
TUJUAN RIKSA UJI PENYALUR PETIR
• Mengerti potensi bahaya listrik dan petir
• Mencegah kecelakaan kerja karena listrik dan petir
• Memperbaiki prosedur kerja
• Memastikan penyalur petir bekerja dengan baik
• Memastikan instalasi listrik sudah benar, dan mengikuti standar yang ada
• Memenuhi ketentuan perundang-undangan mengenai instalasi listrik & penyalur petir
RUANG LINGKUP PEKERJAAN RIKSA UJI PENYALUR PETIR (BERKALA) SECARA GARIS BESAR
1. Referensi :
• Undang-Undang No. 1 Tahun 1970
• Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 05/Men/1985
• Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. Per 02/Men/1992
• Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. Per 04/Men/1995
• Peraturan Menteri Ketenagakerjaan R.I No 13 Tahun 2015
• ASME V
2. Proses Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir Meliputi :
• Pemeriksaan Data Umum (Perusahaan&Unit Alat)
• Pemeriksaan Data Teknik Unit Alat Riksa Uji Pemeriksaan data teknis yang ada
• Pengamatan visual peralatan dan sistem instalasi penangkal petir di lokasi.
• Pencatatan data lapangan.
• Perbandingan kesesuaian teknis dengan standar nasional.
• Melakukan evaluasi teknis dalam standarisasi yang dipakai
• Analisa kelayakan instalasi
• Laporan Hasil Pemeriksaan Pemeriksaan Data Umum (Perusahaan&Unit Alat)
• Pemeriksaan Data Teknik Unit Alat Riksa Uji
3. Laporan Pemeriksaan dan Pengujian
Hasil laporan pemeriksaan akan disampaikan kepada pelanggan baik lesan atau tulisan . Bila ada temuan kelemah menjadi dasar rekomendasi kami agar dilakukan perbaikan.
Perbaikan akan kekurangan dan kelemahan dari instalasi menjadi tanggung jawab penuh pihak pengelola bila tidak di lakukan perbaikan ( Internal Cek ), Tetapi akan berbeda bila pemeriksaan berkala 1 tahunan , bila ditemukan ketidak sesuaian maka dari Pihak Dinas Tenaga Kerja setempat tidak mensetujui kelayakan pakai dari fungsi keselamatan Penyalur Petir .
4. Surat Keterang-an Disnaker Setempat (Estimasi ± 1 Bulan)