RIKSA UJI GONDOLA
RIKSA UJI GONDOLA
No | Jenis Peralatan | Kapasitas | Biaya | |
---|---|---|---|---|
Baru | Berkala | |||
1 | RIKSA UJI GONDOLA | 11-20ton | Rp. 3.800.000 | Rp. 3.800.000 |
Riksa Uji Gondola adalah pengujian berkala atau baru pada alat yang bisa di sebut juga sebagai kereta Gantung, sebuah alat untuk mempermudah perkerjaan yang sulit dan tinggi. Alat ini biasa digunakan ketika bangunan hampir rampung atau 80% keatas. Biasanya digunakan untuk Mengecat / Memasang kaca Atau memperbaiki kesalahan pemasangan pada area atas. Selain mempermudah pekerjaan alat ini juga sangat mudah digunakan dan harus mempelajarinya terlebih dahulu.
Agar tidak terjadi kecelakaan kerja, maka sebelum pemakaian setiap Pesawat Angkat & Angkut (PAA) dan pengaman / perlengkapannya harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian serta dioperasikan oleh seorang operator yang berkemampuan dan berketrampilan yang cukup serta dirawat dengan baik dan teratur. Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada Permen No.4/MEN/85 tentang Pesawat Angkat dan Angkut (misal: forklift, backhoe, loaders, excavators, cranes), mewajibkan perusahaan mempunyai Ahli K3 agar pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal.
TUJUAN DARI RIKSA UJI GONDOLA:
• Memenuhi persyaratan Peraturan Perundangan yang berlaku
• Menguji kelayakan Pesawat Angkat & Angkut
• Memeriksa dan menguji kekuatan konstruksi (Integritas Structur)
• Membuktikan Kestabilan dalam operasi
• Untuk mendapatkan Sertifikat / Ijin Pemakaian atau Re-sertifikasi (berkala)
• Mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident), Mencegah terjadinya cacat/kematian pada tenaga kerja.
• Mencegah kerusakan tempat dan peralatan kerja, Mencegah pencemaran lingkungan dan masyarakat disekitar tempat kerja.
DASAR HUKUM RIKSA UJI GONDOLA
• Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan.
• Permenaker No. 05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
• Permenaker No. 02/Men/1982 tentang Kualifikasi Juru Las di tempat Kerja.
• Permenaker No. 09/Men/2010 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
• Standard International (Pedoman).