Visi & Misi

Visi

Menjadi penyedia jasa pelatihan dan konsultan berkualitas untuk mendukung pembangunan SDM di Indonesia.

Misi

1. Memberikan pelayanan secara profesional, ramah, dan berorientasi pada kepuasan pelanggan
2. Menyediakan pelatih Ahli dan kompeten sesuai kebutuhan industri
3. Memelihara dan mengembangkan sistem manajemen mutu secara berkekanjutan

Visi & Misi

Visi

Menjadi penyedia jasa pelatihan dan konsultan berkualitas untuk mendukung pembangunan SDM di Indonesia.

Misi

  1. Memberikan pelayanan secara profesional, ramah, dan berorientasi pada kepuasan pelanggan
  2. Menyediakan pelatih Ahli dan kompeten sesuai kebutuhan industri
  3. Memelihara dan mengembangkan sistem manajemen mutu secara berkekanjutan

Kebijakan Mutu Ajisaka

PT Ajisaka Nusa Ilmu selalu berupaya memenuhi persyaratan dari pelanggan dan pihak yang berkepentingan dengan menerapkan sistem manajemen mutu untuk memastikan kualitas produk dan layanan yang dihasilkan dan diterima pelanggan. PT Ajisaka Nusa Ilmu berkomitmen untuk:

  • Menerapkan sistem manajemen mutu sesuai Pedoman BNSP 201/ISO 17024 dan ISO 9001 : 2015
  • Memenuhi persyaratan dari pelanggan, pihak-pihak yang berkepentingan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Menjalankan praktik kerja yang bersih dan transparan serta menjaga komunikasi dan konsultasi yang baik
  • Secara kontinyu menilai tingkat kepuasan pelanggan, upaya perbaikan dan meningkatkan kualitas produk dan layanan

Kebijakan ini dikomunikasikan kepada seluruh pekerja dan pihak yang berkepentingan agar dapat dipahami dan diikuti.

Yogyakarta, 22 Maret 2021
Direktur,

Azir Alfanan, S.K.M., M.Sc

Kebijakan K3 Ajisaka

PT Ajisaka Nusa Ilmu selalu berupaya untuk menjalankan proses bisnis secara aman, nyaman, sehat, efektif, dan efisien untuk mencapai produktivitas yang tinggi melalui penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. PT Ajisaka Nusa Ilmu berkomitmen untuk :

  • Mengembangkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan norma K3 lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melakukan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko (IBPR) di setiap aktivitas dan area kerja sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sekaligus bentuk perlindungan kepada pekerja
  • Memastikan rantai pasok dari penyedia eksternal telah memenuhi syarat-syarat K3
  • Meningkatkan budaya K3 dan kinerja K3 melalui pelaksanaan dan pengembangan program K3 yang konsisten dan berkelanjutan.
  • Kebijakan ini dikomunikasikan kepada seluruh pekerja dan pihak yang berkepentingan agar dapat dipahami dan diikuti.

Kebijakan ini dikomunikasikan kepada seluruh pekerja dan pihak yang berkepentingan agar dapat dipahami dan diikuti.

Yogyakarta, 22 Maret 2021
Direktur,

Azir Alfanan, S.K.M., M.Sc

Legalitas Ajisaka

Ajisaka merupakan perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan nama PT. Ajisaka Nusa Ilmu

  • Kantor Pusat : Jl. Candi Gebang No. 247 Condongcatur, Depok, Sleman, DIY.
  • SK MENKUMHAM RI : AHU-0024787.AH.01.01.TAHUN 2017
  • SK Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) Kemnaker RI No. KEP.342/BINWASK3-PNK3/X/2017
  • SIUP - TDP: 503/003470/PK/VII/2017 - 120217802612
  • NIB: 0281010162751
  • NPWP : 81.998.867.6-542.000
  • Nomor Rekening : Bank Mandiri 137-00-1376855-7 a.n PT. Ajisaka Nusa Ilmu