RIKSA UJI MESIN PRODUKSI KONVENSIONAL
RIKSA UJI MESIN PRODUKSI KONVENSIONAL
No | Jenis Peralatan | Kapasitas | Biaya | |
---|---|---|---|---|
Baru | Berkala | |||
1 | RIKSA UJI MESIN PRODUKSI KONVENSIONAL | - | Rp. 2.800.000 | Rp. 2.800.000 |
Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi diperuntukan bagi pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat: bahan, barang, produk teknis yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Untuk meminimalkan potensi bahaya kecelakaan, maka semua bagian yang bergerak dan berbahaya dari Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP) harus dipasang alat perlindungan yang efektif kecuali ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak ada orang atau benda yang menyinggungnya. Adapun peraturan yang membahas tentang Pesawat Tenaga & Produksi (PTP) adalah Permenaker No 38 Tahun 2016 Tentang Pesawat Tenaga & Produksi (PTP).Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Tenaga & Produksi (PTP) Meliputi :
1. Pemeriksaan dan Pengujian Baru
2. Pemeriksaan dan Pengujian Berkala
3. Pemeriksaan dan Pengujian Khusus
TUJUAN DARI RIKSA/UJI :
• Memenuhi persyaratan Peraturan Perundangan yang berlaku
• melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari potensi bahaya Pesawat Tenaga dan Produksi;
• menjamin dan memastikan Pesawat Tenaga dan Produksi yang aman, dan memberikan keselamatan dalam pengoperasian; dan
• menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas.Memeriksa dan menguji kekuatan konstruksi (Integritas Structur)
• Membuktikan Kestabilan dalam operasi
• Untuk mendapatkan Sertifikat/Ijin Pemakaian atau Re-sertifikasi (berkala)
DASAR HUKUM DAN REFERENSI UJI RIKSA PESAWAT TENAGA PRODUKSI
• Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja;
• Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: PER.38/MEN/2016, tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.
• ASME section V for NDT Procedure.
• Standart Nasional Indonesia (SNI) 0225-2011 Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2011.
• Dokumen teknis dari pemanufaktur