RIKSA UJI ALARM KEBAKARAN OTOMATIS
RIKSA UJI ALARM KEBAKARAN OTOMATISRIKSA UJI ALARM KEBAKARAN OTOMATIS
No | Jenis Peralatan | Kapasitas | Biaya | |
---|---|---|---|---|
Baru | Berkala | |||
1 | RIKSA UJI ALARM KEBAKARAN OTOMATIS | 1-10lantai | Rp. 2.300.000 | Rp. 2.300.000 |
2 | RIKSA UJI ALARM KEBAKARAN OTOMATIS | >10lantai | Rp. 3.800.000 | Rp. 3.800.000 |
Riksa Uji dan Sertifikasi Alarm Kebakaran Otomatis Secara Periodik adalah metode pengujian yang dilakukan untuk mengetahui fungsionalitas dan kondisi sistem alarm kebakaran yang telah terpasang sebelumnya. Hal ini menjadi tanggung jawab pemilik gedung (owner) untuk memastikan bahwa sistem dapat berjalan dengan baik. Riksa Uji dan Sertifikasi Alarm Kebakaran Otomatis dapat dilakukan oleh teknisi ahli (elektrikal) yang paham sistem alarm kebakaran dari organisasi internal maupun dapat menunjuk perusahaan yang kompeten untuk melakukan inspeksi dan pengujian rutin. catatan penting sebelum dilakukan inspeksi atau pengujian diharuskan memberikan peringatan ke seluruh penghuni gedung agar tidak panik jika ada alarm yang berbunyi karena sedang ada pengetesan. beberapa case yang kami tangani, pengecekan dan pengujian dilakukan diluar jam kerja agar tidak menggangu aktifitas penghuni gedung.
MAKSUD DAN TUJUAN RIKSA/UJI :
• Mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident).
• Mencegah terjadinya cacat/kematian pada tenaga kerja.
• Mencegah kerusakan tempat dan peralatan kerja.
• Mencegah pencemaran lingkungan dan masyarakat disekitar tempat kerja.
• Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja.
TUJUAN DARI RIKSA UJI ALARM OTOMATIS
• Memenuhi persyaratan Peraturan Perundangan yang berlaku
• Menguji kelayakan Pesawat Angkat & Angkut
• Memeriksa dan menguji kekuatan konstruksi (Integritas Structur)
• Membuktikan Kestabilan dalam operasi
• Untuk mendapatkan Sertifikat/Ijin Pemakaian atau Re-sertifikasi (berkala)
• Secara Garis Besar Ruang Lingkup Pekerjaan Riksa/Uji (Berkala) Pada Fire Alarm Meliputii :
1. Referensi : Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1970 Peraturan Mentert Tenaga Kerja Nomor : PER.02/Men/1983 Instruksi Menteri RI No.lnst II /M/BW/1997 Prosedur " Rikea & Uli " lnstalasi Fire Alarm
2. Pemeriksaan Dokumen :
3. Pemeriksaan Data Umum (Perusahaan&Unit Alat)
4. Pemeriksaan Data Teknik Unit Alat Riksa Uji
5. Pemeriksaan Visual
6. Pengujian
7. Laporan Pemeriksa-an dan Pengujian
8. Kesim-pulan dan saran
9. Surat Keterang-an Disnaker Setempat (Estimasi ± 1 Bulan)
Riksa Uji dan Sertifikasi Alarm Kebakaran Otomatis Secara Periodik adalah metode pengujian yang dilakukan untuk mengetahui fungsionalitas dan kondisi sistem alarm kebakaran yang telah terpasang sebelumnya. Hal ini menjadi tanggung jawab pemilik gedung (owner) untuk memastikan bahwa sistem dapat berjalan dengan baik. Riksa Uji dan Sertifikasi Alarm Kebakaran Otomatis dapat dilakukan oleh teknisi ahli (elektrikal) yang paham sistem alarm kebakaran dari organisasi internal maupun dapat menunjuk perusahaan yang kompeten untuk melakukan inspeksi dan pengujian rutin. catatan penting sebelum dilakukan inspeksi atau pengujian diharuskan memberikan peringatan ke seluruh penghuni gedung agar tidak panik jika ada alarm yang berbunyi karena sedang ada pengetesan. beberapa case yang kami tangani, pengecekan dan pengujian dilakukan diluar jam kerja agar tidak menggangu aktifitas penghuni gedung.
MAKSUD DAN TUJUAN RIKSA/UJI :
• Mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident).
• Mencegah terjadinya cacat/kematian pada tenaga kerja.
• Mencegah kerusakan tempat dan peralatan kerja.
• Mencegah pencemaran lingkungan dan masyarakat disekitar tempat kerja.
• Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja.
TUJUAN DARI RIKSA UJI ALARM OTOMATIS
• Memenuhi persyaratan Peraturan Perundangan yang berlaku
• Menguji kelayakan Pesawat Angkat & Angkut
• Memeriksa dan menguji kekuatan konstruksi (Integritas Structur)
• Membuktikan Kestabilan dalam operasi
• Untuk mendapatkan Sertifikat/Ijin Pemakaian atau Re-sertifikasi (berkala)
• Secara Garis Besar Ruang Lingkup Pekerjaan Riksa/Uji (Berkala) Pada Fire Alarm Meliputii :
1. Referensi : Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1970 Peraturan Mentert Tenaga Kerja Nomor : PER.02/Men/1983 Instruksi Menteri RI No.lnst II /M/BW/1997 Prosedur " Rikea & Uli " lnstalasi Fire Alarm
2. Pemeriksaan Dokumen :
3. Pemeriksaan Data Umum (Perusahaan&Unit Alat)
4. Pemeriksaan Data Teknik Unit Alat Riksa Uji
5. Pemeriksaan Visual
6. Pengujian
7. Laporan Pemeriksa-an dan Pengujian
8. Kesim-pulan dan saran
9. Surat Keterang-an Disnaker Setempat (Estimasi ± 1 Bulan)