RIKSA UJI GANTRY CRANE
RIKSA UJI GANTRY CRANE
No | Jenis Peralatan | Kapasitas | Biaya | |
---|---|---|---|---|
Baru | Berkala | |||
1 | RIKSA UJI GANTRY CRANE | 6-10ton | Rp. 3.300.000 | Rp. 3.300.000 |
Gantry crane adalah sebuah alat konstruksi yang biasa digunakan untuk memuat, membongkar material yang memiliki beban berat cukup besar. Dengan alat ini dapat melakukan hal-hal di luar kapasitas manusia, dan kemudian sangat meningkatkan produktivitas serta menghemat biaya operasional dalam pekerjaan. Jenis crane ini memiliki portal tinggi serta berkaki yang diguakan untuk mengangkat benda. Fungsi ini didukung dengan hoist yang dipasang pada sebuah troli hoist. Benda ini bisa bergerak secara horizontal pada rel. Cara kerja gantry crane ini sendiri cukup unik karena memiliki ujung balok pendukung yang bertumpu pada kaki tebal beroda. Inilah yang akan berjalan pada rel di atas pondasi. Karena cara kerja yang rumpit dan ada banyak sekali elemen di dalamnya, maka pemasangannya pun butuh tenaga khusus. Pemasangan yang benar akan membuat konstruksi berjalan lancar karena meminimalisir terjadinya kecelakaan. Salah satu jenis alat berat ini sering dijumpai di site cast atau lokasi pabrikasi yang sedang mengerjakan proyek-proyek konstruksi besar dan berkepanjangan contohnya dalam pengerjaan proyek jalan tol.
Riksa Uji Crane adalah pengujian dan pemeriksaan yang dilakukan secara berkala maupun baru pada Crane. Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada Permen No. 4/MEN/85 tentang Pesawat Angkat dan Angkut (misal: forklift, backhoe, loaders, excavators, cranes), mewajibkan perusahaan mempunyai Ahli K3 agar pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal.
TUJUAN DARI RIKSA UJI GANTRY CRANE
• Memenuhi persyaratan Peraturan Perundangan yang berlaku.
• Menguji kelayakan Pesawat Angkat & Angkut.
• Mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident).
• Memeriksa dan menguji kekuatan konstruksi (Integritas Structur).
• Membuktikan Kestabilan dalam operasi.
• Untuk mendapatkan Sertifikat/Ijin Pemakaian atau Re-sertifikasi (berkala).
DASAR HUKUM RIKSA UJI GANTRY CRANE
• Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan.
• Permenaker No. 05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
• Permenaker No. 02/Men/1982 tentang Kualifikasi Juru Las di tempat Kerja.
• Permenaker No. 09/Men/2010 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
• Standard International (Pedoman).