RIKSA UJI HOIST CRANE
RIKSA UJI HOIST CRANERIKSA UJI HOIST CRANERIKSA UJI HOIST CRANE
No | Jenis Peralatan | Kapasitas | Biaya | |
---|---|---|---|---|
Baru | Berkala | |||
1 | RIKSA UJI HOIST CRANE | 41-80ton | Rp. 4.800.000 | Rp. 4.800.000 |
2 | RIKSA UJI HOIST CRANE | 81-100ton | Rp. 5.300.000 | Rp. 5.300.000 |
3 | RIKSA UJI HOIST CRANE | >100ton | Rp. 5.800.000 | Rp. 5.800.000 |
Riksa Uji Hoist Crane adalah pengujian berkala atau baru pada alat yang bisa di sebut juga sebagai kereta Gantung, sebuah alat untuk mempermudah perkerjaan yang sulit dan tinggi. Alat ini biasa digunakan ketika bangunan hampir rampung atau 80% keatas. Biasanya digunakan untuk Mengecat / Memasang kaca Atau memperbaiki kesalahan pemasangan pada area atas. Selain mempermudah pekerjaan alat ini juga sangat mudah digunakan dan harus mempelajarinya terlebih dahulu.
Agar tidak terjadi kecelakaan kerja, maka sebelum pemakaian setiap Pesawat Angkat & Angkut (PAA) dan pengaman / perlengkapannya harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian serta dioperasikan oleh seorang operator yang berkemampuan dan berketrampilan yang cukup serta dirawat dengan baik dan teratur.
Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada Permen No.4/MEN/85 tentang Pesawat Angkat dan Angkut (misal: forklift, backhoe, loaders, excavators, cranes), mewajibkan perusahaan mempunyai Ahli K3 agar pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal.
MAKSUD DAN TUJUAN RIKSA UJI HOIST CRANE :
• Mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident), Mencegah terjadinya cacat/kematian pada tenaga kerja.
• Mencegah kerusakan tempat dan peralatan kerja, Mencegah pencemaran lingkungan dan masyarakat disekitar tempat kerja.
• Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja.
TUJUAN DARI RIKSA UJI HOIST CRANE :
• Memenuhi persyaratan Peraturan Perundangan yang berlaku
• Menguji kelayakan Pesawat Angkat & Angkut
• Memeriksa dan menguji kekuatan konstruksi (Integritas Structur)
• Membuktikan Kestabilan dalam operasi
• Untuk mendapatkan Sertifikat / Ijin Pemakaian atau Re-sertifikasi (berkala)
DASAR HUKUM RIKSA UJI HOIST CRANE
• Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
• Permenaker No. 05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut
• Permenaker No. 02/Men/1982 tentang Kualifikasi Juru Las di tempat Kerja
• Permenaker No. 09/Men/2010 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat
• Standard International (Pedoman)
Riksa Uji Hoist Crane adalah pengujian berkala atau baru pada alat yang bisa di sebut juga sebagai kereta Gantung, sebuah alat untuk mempermudah perkerjaan yang sulit dan tinggi. Alat ini biasa digunakan ketika bangunan hampir rampung atau 80% keatas. Biasanya digunakan untuk Mengecat / Memasang kaca Atau memperbaiki kesalahan pemasangan pada area atas. Selain mempermudah pekerjaan alat ini juga sangat mudah digunakan dan harus mempelajarinya terlebih dahulu.
Agar tidak terjadi kecelakaan kerja, maka sebelum pemakaian setiap Pesawat Angkat & Angkut (PAA) dan pengaman / perlengkapannya harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian serta dioperasikan oleh seorang operator yang berkemampuan dan berketrampilan yang cukup serta dirawat dengan baik dan teratur.
Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada Permen No.4/MEN/85 tentang Pesawat Angkat dan Angkut (misal: forklift, backhoe, loaders, excavators, cranes), mewajibkan perusahaan mempunyai Ahli K3 agar pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal.
MAKSUD DAN TUJUAN RIKSA UJI HOIST CRANE :
• Mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident), Mencegah terjadinya cacat/kematian pada tenaga kerja.
• Mencegah kerusakan tempat dan peralatan kerja, Mencegah pencemaran lingkungan dan masyarakat disekitar tempat kerja.
• Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja.
TUJUAN DARI RIKSA UJI HOIST CRANE :
• Memenuhi persyaratan Peraturan Perundangan yang berlaku
• Menguji kelayakan Pesawat Angkat & Angkut
• Memeriksa dan menguji kekuatan konstruksi (Integritas Structur)
• Membuktikan Kestabilan dalam operasi
• Untuk mendapatkan Sertifikat / Ijin Pemakaian atau Re-sertifikasi (berkala)
DASAR HUKUM RIKSA UJI HOIST CRANE
• Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
• Permenaker No. 05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut
• Permenaker No. 02/Men/1982 tentang Kualifikasi Juru Las di tempat Kerja
• Permenaker No. 09/Men/2010 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat
• Standard International (Pedoman)
Riksa Uji Hoist Crane adalah pengujian berkala atau baru pada alat yang bisa di sebut juga sebagai kereta Gantung, sebuah alat untuk mempermudah perkerjaan yang sulit dan tinggi. Alat ini biasa digunakan ketika bangunan hampir rampung atau 80% keatas. Biasanya digunakan untuk Mengecat / Memasang kaca Atau memperbaiki kesalahan pemasangan pada area atas. Selain mempermudah pekerjaan alat ini juga sangat mudah digunakan dan harus mempelajarinya terlebih dahulu.
Agar tidak terjadi kecelakaan kerja, maka sebelum pemakaian setiap Pesawat Angkat & Angkut (PAA) dan pengaman / perlengkapannya harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian serta dioperasikan oleh seorang operator yang berkemampuan dan berketrampilan yang cukup serta dirawat dengan baik dan teratur.
Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada Permen No.4/MEN/85 tentang Pesawat Angkat dan Angkut (misal: forklift, backhoe, loaders, excavators, cranes), mewajibkan perusahaan mempunyai Ahli K3 agar pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal.
MAKSUD DAN TUJUAN RIKSA UJI HOIST CRANE :
• Mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident), Mencegah terjadinya cacat/kematian pada tenaga kerja.
• Mencegah kerusakan tempat dan peralatan kerja, Mencegah pencemaran lingkungan dan masyarakat disekitar tempat kerja.
• Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja.
TUJUAN DARI RIKSA UJI HOIST CRANE :
• Memenuhi persyaratan Peraturan Perundangan yang berlaku
• Menguji kelayakan Pesawat Angkat & Angkut
• Memeriksa dan menguji kekuatan konstruksi (Integritas Structur)
• Membuktikan Kestabilan dalam operasi
• Untuk mendapatkan Sertifikat / Ijin Pemakaian atau Re-sertifikasi (berkala)
DASAR HUKUM RIKSA UJI HOIST CRANE
• Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
• Permenaker No. 05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut
• Permenaker No. 02/Men/1982 tentang Kualifikasi Juru Las di tempat Kerja
• Permenaker No. 09/Men/2010 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat
• Standard International (Pedoman)