RIKSA UJI TRAKTOR
RIKSA UJI TRAKTOR
No | Jenis Peralatan | Kapasitas | Biaya | |
---|---|---|---|---|
Baru | Berkala | |||
1 | RIKSA UJI TRAKTOR | 1unit | Rp. 4.300.000 | Rp. 4.300.000 |
Riksa Uji Traktor – sebagaimana diketahui bahwa Traktor suatu peralatan yang sangat berguna bagi proses industri khususnya dalam pemindahan barang. Pesawat Angkat & Angkut (PAA) merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja bilamana tidak ditangani secara baik dan benar.
Agar tidak terjadi kecelakaan kerja, maka sebelum pemakaian setiap Pesawat Angkat & Angkut (PAA) dan pengaman / perlengkapannya harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian serta dioperasikan oleh seorang operator yang berkemampuan dan berketrampilan yang cukup serta dirawat dengan baik dan teratur.
Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada Permen No.4/MEN/85 tentang Pesawat Angkat dan Angkut (misal: forklift, backhoe, loaders, excavators, Traktor, cranes), mewajibkan perusahaan mempunyai Ahli K3 agar pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal.
TUJUAN DARI RIKSA UJI TRAKTOR
• Memenuhi persyaratan Peraturan Perundangan yang berlaku.
• Menguji kelayakan Pesawat Angkat & Angkut.
• Mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident).
• Memeriksa dan menguji kekuatan konstruksi (Integritas Structur).
• Membuktikan Kestabilan dalam operasi.
• Untuk mendapatkan Sertifikat/Ijin Pemakaian atau Re-sertifikasi (berkala).
DASAR HUKUM RIKSA UJI TRAKTOR
• Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan.
• Permenaker No. 05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
• Permenaker No. 02/Men/1982 tentang Kualifikasi Juru Las di tempat Kerja.
• Permenaker No. 09/Men/2010 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
• Standard International (Pedoman).