RIKSA UJI EXCAVATOR
RIKSA UJI EXCAVATOR
No | Jenis Peralatan | Kapasitas | Biaya | |
---|---|---|---|---|
Baru | Berkala | |||
1 | RIKSA UJI EXCAVATOR | 1unit | Rp. 4.300.000 | Rp. 4.300.000 |
Riksa Uji Excavator adalah pengujian dan pemeriksaan yang dilakukan secara berkala maupun baru pada Excavator. Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada Permen No. 4/MEN/85 tentang Pesawat Angkat dan Angkut (misal: forklift, backhoe, loaders, excavators, cranes), mewajibkan perusahaan mempunyai Ahli K3 agar pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja, setiap PAA harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian sebelum digunakan dan setiap tahun sekali secara berkala pada saat alat tersebut digunakan. Bahkan setiap operator yang akan menggunakan peralatan tersebut harus berkemampuan dan berketrampilan yang cukup dalam mengoperasikan peralatan tersebut. Pemerintah melalui Perusahaan Jasa K3 (PJK3) mendelegasikan wewenang dilakukannya Riksa Uji itu ke setiap perusahaan yang memiliki PAA.
TUJUAN DARI RIKSA UJI EXCAVATOR :
• Memenuhi persyaratan Peraturan Perundangan yang berlaku.
• Menguji kelayakan Pesawat Angkat & Angkut.
• Mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident).
• Memeriksa dan menguji kekuatan konstruksi (Integritas Structur).
• Membuktikan Kestabilan dalam operasi.
• Untuk mendapatkan Sertifikat/Ijin Pemakaian atau Re-sertifikasi (berkala).
DASAR HUKUM RIKSA UJI EXCAVATOR :
• Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan.
• Permenaker No. 05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
• Permenaker No. 02/Men/1982 tentang Kualifikasi Juru Las di tempat Kerja.
• Permenaker No. 09/Men/2010 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
• Standard International (Pedoman).