LAYANAN RIKSA UJI BERBAGAI PERALATAN DAN INSTALASI UNTUK IJIN OPERASI

RIKSA UJI PENGGERAK MULA (DIESEL & TURBIN)

RIKSA UJI PENGGERAK MULA (DIESEL & TURBIN)RIKSA UJI PENGGERAK MULA (DIESEL & TURBIN)RIKSA UJI PENGGERAK MULA (DIESEL & TURBIN)RIKSA UJI PENGGERAK MULA (DIESEL & TURBIN)RIKSA UJI PENGGERAK MULA (DIESEL & TURBIN)

No Jenis Peralatan Kapasitas Biaya
Baru Berkala
1 RIKSA UJI PENGGERAK MULA (DIESEL & TURBIN) <100KVA Rp. 3.800.000 Rp. 3.800.000
2 RIKSA UJI PENGGERAK MULA (DIESEL & TURBIN) 101-250KVA Rp. 4.300.000 Rp. 4.300.000
3 RIKSA UJI PENGGERAK MULA (DIESEL & TURBIN) 251-500 Rp. 4.800.000 Rp. 4.800.000
4 RIKSA UJI PENGGERAK MULA (DIESEL & TURBIN) 501-1000KVA Rp. 5.300.000 Rp. 5.300.000
5 RIKSA UJI PENGGERAK MULA (DIESEL & TURBIN) >1000KVA Rp. 5.800.000 Rp. 5.800.000

Riksa Uji Pesawat Tenaga Produksi (PTP) sering kita jumpai disetiap perusahaan yang digunakan untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga. mengolah dan atau membuat bahan, barang, produk yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Untuk meminimalkan potensi bahaya kecelakaan, maka semua bagian yang bergerak dan berbahaya dari PTP tersebut harus dipasang alat pengaman untuk melindungi orang atau benda disekitarnya.
Pemerintah Indonesia pada tahun 2016 kemarin menerbitkan peraturan terbaru mengenai Pesawat Tenaga Produksi. Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 38 Tahun 2016 tentang Pesawat Tenaga Produksi. Salah satu persyaratan yang diwajibkan oleh Pemerintah adalah setiap Pesawat Tenaga dan Produksi harus dilakukan Pemeriksaan dan Pengujian (Riksa Uji) secara berkala. Pemerintah melalui Perusahaan Jasa K3 (PJK3) mendelegasikan wewenang dilakukannya Riksa Uji itu ke setiap perusahaan yang memiliki PTP.Uji Riksa Motor Diesel dan turbin yang termaksud ke dalam Pesawat Tenaga Produksi memerlukan Pemeriksaan secara berkala ataupun baru pada pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi agar dapat mencegah bahaya kecelakaan kerja.
DASAR HUKUM DAN REFERENSI UJI RIKSA MOTOR DIESEL
• Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja;
• Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: PER.38/MEN/2016, tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.
• ASME section V for NDT Procedure.
• Standart Nasional Indonesia (SNI) 0225-2011 Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2011.
• Dokumen teknis dari pemanufaktur
MAKSUD DAN TUJUAN UJI RIKSA MOTOR DIESEL PERMEN NO.37 TAHUN 2016.
• melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari potensi bahaya Pesawat Tenaga dan Produksi;
• menjamin dan memastikan Pesawat Tenaga dan Produksi yang aman, dan memberikan keselamatan dalam pengoperasian; dan
• menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas.
UJI RIKSA PADA TAHAP PERAKITAN DAN ATAU PEMASANGAN BARU
• Verifikasi dokumen teknik yang disyaratkan untuk pemasangan dan atau perakitan.
• Pemeriksaan unit atau komponen atau bahan baku/material yang akan dirakit atau dipasang.
• Pemeriksaan teknis secara menyeluruh pada saat dan pada akhir pelaksanaan perakitan/pemasangan Pesawat Tenaga & Produksi (PTP), pemipaan, sarana penunjang dan alat perlengkapan / pengaman.
• Pengujian sesuai dengan peraturan perundangan, standart, pedoman dan/atau kriteria.
• Pemberian Tanda/Keterangan pada fisik Pesawat Tenaga & Produksi (PTP).
• Pembuatan laporan pemeriksaan dan pengujian Pesawat Tenaga & Produksi (PTP)
UJI RIKSA PEMAKAIAN BERKALA.
• Pemeriksaan dokumen teknik yang terkait dengan syarat pemakaian (pengoperasian).
• Pemeriksaan kondisi fisik Pesawat Tenaga & Produksi (PTP), alat perlengkapan/alat Pengaman serta sarana penunjang operasinya.
• Pengujian sesuai dengan peraturan perundangan, standart, pedoman dan/atau kriteria
• Pemberian Tanda / Keterangan pada fisik Pesawat Tenaga & Produksi (PTP).
• Pembuatan laporan pemeriksaan dan atau pengujian berkala atau pemeriksaan khusus.
• Pencatatan pada buku Pengesahan Pemakaian.
Riksa Uji Pesawat Tenaga Produksi (PTP) sering kita jumpai disetiap perusahaan yang digunakan untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga. mengolah dan atau membuat bahan, barang, produk yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Untuk meminimalkan potensi bahaya kecelakaan, maka semua bagian yang bergerak dan berbahaya dari PTP tersebut harus dipasang alat pengaman untuk melindungi orang atau benda disekitarnya.
Pemerintah Indonesia pada tahun 2016 kemarin menerbitkan peraturan terbaru mengenai Pesawat Tenaga Produksi. Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 38 Tahun 2016 tentang Pesawat Tenaga Produksi. Salah satu persyaratan yang diwajibkan oleh Pemerintah adalah setiap Pesawat Tenaga dan Produksi harus dilakukan Pemeriksaan dan Pengujian (Riksa Uji) secara berkala. Pemerintah melalui Perusahaan Jasa K3 (PJK3) mendelegasikan wewenang dilakukannya Riksa Uji itu ke setiap perusahaan yang memiliki PTP.Uji Riksa Motor Diesel dan turbin yang termaksud ke dalam Pesawat Tenaga Produksi memerlukan Pemeriksaan secara berkala ataupun baru pada pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi agar dapat mencegah bahaya kecelakaan kerja.
DASAR HUKUM DAN REFERENSI UJI RIKSA MOTOR DIESEL
• Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja;
• Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: PER.38/MEN/2016, tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.
• ASME section V for NDT Procedure.
• Standart Nasional Indonesia (SNI) 0225-2011 Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2011.
• Dokumen teknis dari pemanufaktur
MAKSUD DAN TUJUAN UJI RIKSA MOTOR DIESEL PERMEN NO.37 TAHUN 2016.
• melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari potensi bahaya Pesawat Tenaga dan Produksi;
• menjamin dan memastikan Pesawat Tenaga dan Produksi yang aman, dan memberikan keselamatan dalam pengoperasian; dan
• menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas.
UJI RIKSA PADA TAHAP PERAKITAN DAN ATAU PEMASANGAN BARU
• Verifikasi dokumen teknik yang disyaratkan untuk pemasangan dan atau perakitan.
• Pemeriksaan unit atau komponen atau bahan baku/material yang akan dirakit atau dipasang.
• Pemeriksaan teknis secara menyeluruh pada saat dan pada akhir pelaksanaan perakitan/pemasangan Pesawat Tenaga & Produksi (PTP), pemipaan, sarana penunjang dan alat perlengkapan / pengaman.
• Pengujian sesuai dengan peraturan perundangan, standart, pedoman dan/atau kriteria.
• Pemberian Tanda/Keterangan pada fisik Pesawat Tenaga & Produksi (PTP).
• Pembuatan laporan pemeriksaan dan pengujian Pesawat Tenaga & Produksi (PTP)
UJI RIKSA PEMAKAIAN BERKALA.
• Pemeriksaan dokumen teknik yang terkait dengan syarat pemakaian (pengoperasian).
• Pemeriksaan kondisi fisik Pesawat Tenaga & Produksi (PTP), alat perlengkapan/alat Pengaman serta sarana penunjang operasinya.
• Pengujian sesuai dengan peraturan perundangan, standart, pedoman dan/atau kriteria
• Pemberian Tanda / Keterangan pada fisik Pesawat Tenaga & Produksi (PTP).
• Pembuatan laporan pemeriksaan dan atau pengujian berkala atau pemeriksaan khusus.
• Pencatatan pada buku Pengesahan Pemakaian.
Riksa Uji Pesawat Tenaga Produksi (PTP) sering kita jumpai disetiap perusahaan yang digunakan untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga. mengolah dan atau membuat bahan, barang, produk yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Untuk meminimalkan potensi bahaya kecelakaan, maka semua bagian yang bergerak dan berbahaya dari PTP tersebut harus dipasang alat pengaman untuk melindungi orang atau benda disekitarnya.
Pemerintah Indonesia pada tahun 2016 kemarin menerbitkan peraturan terbaru mengenai Pesawat Tenaga Produksi. Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 38 Tahun 2016 tentang Pesawat Tenaga Produksi. Salah satu persyaratan yang diwajibkan oleh Pemerintah adalah setiap Pesawat Tenaga dan Produksi harus dilakukan Pemeriksaan dan Pengujian (Riksa Uji) secara berkala. Pemerintah melalui Perusahaan Jasa K3 (PJK3) mendelegasikan wewenang dilakukannya Riksa Uji itu ke setiap perusahaan yang memiliki PTP.Uji Riksa Motor Diesel dan turbin yang termaksud ke dalam Pesawat Tenaga Produksi memerlukan Pemeriksaan secara berkala ataupun baru pada pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi agar dapat mencegah bahaya kecelakaan kerja.
DASAR HUKUM DAN REFERENSI UJI RIKSA MOTOR DIESEL
• Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja;
• Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: PER.38/MEN/2016, tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.
• ASME section V for NDT Procedure.
• Standart Nasional Indonesia (SNI) 0225-2011 Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2011.
• Dokumen teknis dari pemanufaktur
MAKSUD DAN TUJUAN UJI RIKSA MOTOR DIESEL PERMEN NO.37 TAHUN 2016.
• melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari potensi bahaya Pesawat Tenaga dan Produksi;
• menjamin dan memastikan Pesawat Tenaga dan Produksi yang aman, dan memberikan keselamatan dalam pengoperasian; dan
• menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas.
UJI RIKSA PADA TAHAP PERAKITAN DAN ATAU PEMASANGAN BARU
• Verifikasi dokumen teknik yang disyaratkan untuk pemasangan dan atau perakitan.
• Pemeriksaan unit atau komponen atau bahan baku/material yang akan dirakit atau dipasang.
• Pemeriksaan teknis secara menyeluruh pada saat dan pada akhir pelaksanaan perakitan/pemasangan Pesawat Tenaga & Produksi (PTP), pemipaan, sarana penunjang dan alat perlengkapan / pengaman.
• Pengujian sesuai dengan peraturan perundangan, standart, pedoman dan/atau kriteria.
• Pemberian Tanda/Keterangan pada fisik Pesawat Tenaga & Produksi (PTP).
• Pembuatan laporan pemeriksaan dan pengujian Pesawat Tenaga & Produksi (PTP)
UJI RIKSA PEMAKAIAN BERKALA.
• Pemeriksaan dokumen teknik yang terkait dengan syarat pemakaian (pengoperasian).
• Pemeriksaan kondisi fisik Pesawat Tenaga & Produksi (PTP), alat perlengkapan/alat Pengaman serta sarana penunjang operasinya.
• Pengujian sesuai dengan peraturan perundangan, standart, pedoman dan/atau kriteria
• Pemberian Tanda / Keterangan pada fisik Pesawat Tenaga & Produksi (PTP).
• Pembuatan laporan pemeriksaan dan atau pengujian berkala atau pemeriksaan khusus.
• Pencatatan pada buku Pengesahan Pemakaian.
Riksa Uji Pesawat Tenaga Produksi (PTP) sering kita jumpai disetiap perusahaan yang digunakan untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga. mengolah dan atau membuat bahan, barang, produk yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Untuk meminimalkan potensi bahaya kecelakaan, maka semua bagian yang bergerak dan berbahaya dari PTP tersebut harus dipasang alat pengaman untuk melindungi orang atau benda disekitarnya.
Pemerintah Indonesia pada tahun 2016 kemarin menerbitkan peraturan terbaru mengenai Pesawat Tenaga Produksi. Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 38 Tahun 2016 tentang Pesawat Tenaga Produksi. Salah satu persyaratan yang diwajibkan oleh Pemerintah adalah setiap Pesawat Tenaga dan Produksi harus dilakukan Pemeriksaan dan Pengujian (Riksa Uji) secara berkala. Pemerintah melalui Perusahaan Jasa K3 (PJK3) mendelegasikan wewenang dilakukannya Riksa Uji itu ke setiap perusahaan yang memiliki PTP.Uji Riksa Motor Diesel dan turbin yang termaksud ke dalam Pesawat Tenaga Produksi memerlukan Pemeriksaan secara berkala ataupun baru pada pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi agar dapat mencegah bahaya kecelakaan kerja.
DASAR HUKUM DAN REFERENSI UJI RIKSA MOTOR DIESEL
• Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja;
• Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: PER.38/MEN/2016, tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.
• ASME section V for NDT Procedure.
• Standart Nasional Indonesia (SNI) 0225-2011 Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2011.
• Dokumen teknis dari pemanufaktur
MAKSUD DAN TUJUAN UJI RIKSA MOTOR DIESEL PERMEN NO.37 TAHUN 2016.
• melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari potensi bahaya Pesawat Tenaga dan Produksi;
• menjamin dan memastikan Pesawat Tenaga dan Produksi yang aman, dan memberikan keselamatan dalam pengoperasian; dan
• menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas.
UJI RIKSA PADA TAHAP PERAKITAN DAN ATAU PEMASANGAN BARU
• Verifikasi dokumen teknik yang disyaratkan untuk pemasangan dan atau perakitan.
• Pemeriksaan unit atau komponen atau bahan baku/material yang akan dirakit atau dipasang.
• Pemeriksaan teknis secara menyeluruh pada saat dan pada akhir pelaksanaan perakitan/pemasangan Pesawat Tenaga & Produksi (PTP), pemipaan, sarana penunjang dan alat perlengkapan / pengaman.
• Pengujian sesuai dengan peraturan perundangan, standart, pedoman dan/atau kriteria.
• Pemberian Tanda/Keterangan pada fisik Pesawat Tenaga & Produksi (PTP).
• Pembuatan laporan pemeriksaan dan pengujian Pesawat Tenaga & Produksi (PTP)
UJI RIKSA PEMAKAIAN BERKALA.
• Pemeriksaan dokumen teknik yang terkait dengan syarat pemakaian (pengoperasian).
• Pemeriksaan kondisi fisik Pesawat Tenaga & Produksi (PTP), alat perlengkapan/alat Pengaman serta sarana penunjang operasinya.
• Pengujian sesuai dengan peraturan perundangan, standart, pedoman dan/atau kriteria
• Pemberian Tanda / Keterangan pada fisik Pesawat Tenaga & Produksi (PTP).
• Pembuatan laporan pemeriksaan dan atau pengujian berkala atau pemeriksaan khusus.
• Pencatatan pada buku Pengesahan Pemakaian.
Riksa Uji Pesawat Tenaga Produksi (PTP) sering kita jumpai disetiap perusahaan yang digunakan untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga. mengolah dan atau membuat bahan, barang, produk yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Untuk meminimalkan potensi bahaya kecelakaan, maka semua bagian yang bergerak dan berbahaya dari PTP tersebut harus dipasang alat pengaman untuk melindungi orang atau benda disekitarnya.
Pemerintah Indonesia pada tahun 2016 kemarin menerbitkan peraturan terbaru mengenai Pesawat Tenaga Produksi. Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 38 Tahun 2016 tentang Pesawat Tenaga Produksi. Salah satu persyaratan yang diwajibkan oleh Pemerintah adalah setiap Pesawat Tenaga dan Produksi harus dilakukan Pemeriksaan dan Pengujian (Riksa Uji) secara berkala. Pemerintah melalui Perusahaan Jasa K3 (PJK3) mendelegasikan wewenang dilakukannya Riksa Uji itu ke setiap perusahaan yang memiliki PTP.Uji Riksa Motor Diesel dan turbin yang termaksud ke dalam Pesawat Tenaga Produksi memerlukan Pemeriksaan secara berkala ataupun baru pada pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi agar dapat mencegah bahaya kecelakaan kerja.
DASAR HUKUM DAN REFERENSI UJI RIKSA MOTOR DIESEL
• Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja;
• Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: PER.38/MEN/2016, tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.
• ASME section V for NDT Procedure.
• Standart Nasional Indonesia (SNI) 0225-2011 Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2011.
• Dokumen teknis dari pemanufaktur
MAKSUD DAN TUJUAN UJI RIKSA MOTOR DIESEL PERMEN NO.37 TAHUN 2016.
• melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari potensi bahaya Pesawat Tenaga dan Produksi;
• menjamin dan memastikan Pesawat Tenaga dan Produksi yang aman, dan memberikan keselamatan dalam pengoperasian; dan
• menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas.
UJI RIKSA PADA TAHAP PERAKITAN DAN ATAU PEMASANGAN BARU
• Verifikasi dokumen teknik yang disyaratkan untuk pemasangan dan atau perakitan.
• Pemeriksaan unit atau komponen atau bahan baku/material yang akan dirakit atau dipasang.
• Pemeriksaan teknis secara menyeluruh pada saat dan pada akhir pelaksanaan perakitan/pemasangan Pesawat Tenaga & Produksi (PTP), pemipaan, sarana penunjang dan alat perlengkapan / pengaman.
• Pengujian sesuai dengan peraturan perundangan, standart, pedoman dan/atau kriteria.
• Pemberian Tanda/Keterangan pada fisik Pesawat Tenaga & Produksi (PTP).
• Pembuatan laporan pemeriksaan dan pengujian Pesawat Tenaga & Produksi (PTP)
UJI RIKSA PEMAKAIAN BERKALA.
• Pemeriksaan dokumen teknik yang terkait dengan syarat pemakaian (pengoperasian).
• Pemeriksaan kondisi fisik Pesawat Tenaga & Produksi (PTP), alat perlengkapan/alat Pengaman serta sarana penunjang operasinya.
• Pengujian sesuai dengan peraturan perundangan, standart, pedoman dan/atau kriteria
• Pemberian Tanda / Keterangan pada fisik Pesawat Tenaga & Produksi (PTP).
• Pembuatan laporan pemeriksaan dan atau pengujian berkala atau pemeriksaan khusus.
• Pencatatan pada buku Pengesahan Pemakaian.

Rekomendasi Riksa Uji Lain

Dapatkan layanan riksa uji populer yang paling banyak diminati

Card image cap

RIKSA UJI INSTALASI PENYALUR PETIR

Listrik elevator eskalator

Rp. 2.800.000
Lihat Detail
Card image cap

RIKSA UJI EXCAVATOR

Pesawat angkat angkut

Rp. 2.800.000
Lihat Detail
Card image cap

RIKSA UJI PENGGERAK MULA (DIESEL & TURBIN)

Pesawat tenaga produksi

Rp. 3.800.000
Lihat Detail
Card image cap

RIKSA UJI ELEVATOR/ LIFT

Listrik elevator eskalator

Rp. 4.800.000
Lihat Detail