RIKSA UJI JIB CRANE
RIKSA UJI JIB CRANE
No | Jenis Peralatan | Kapasitas | Biaya | |
---|---|---|---|---|
Baru | Berkala | |||
1 | RIKSA UJI JIB CRANE | 21-40ton | Rp. 5.800.000 | Rp. 5.800.000 |
Jib crane merupakan jenis crane dimana anggota horizontal (jib atau boom) mendukung pergerakan jalur hoist tetap ke dinding atau tiang lantai mount. Crane jib juga merupakan bagian dari tower crane panjang yang dapat berputar secara horizontal sampai 360 °(tergantung jenis post jib atau wall jib). Selain itu, jenis crane juga cocok ditempatkan di area workstation yang memungkinkan pengangkatan berulang kali seperti wilayah pergudangan, dermaga, konstruksi bangunan dan perbengkelan. Jenis crane ini juga mampu memindahkan benda dengan berat 30 pon hingga 100 ton dari titik satu ketitik yang lain.
Jenis Jib Crane
Jib crane merupakan jenis crane yang menggunakan tiang independen sehingga dapat di instal di dalam ruangan (indoor) maupun diluar ruangan (outdoor). Oleh karena itu jenis crane ini terbagi menjadi dua :
Post jib
Crane jenis post jib memiliki karakteristik tiang independent, pergerakan swing sampai dengan 360º, loading kapasitas antara 0,5 – 20 ton, panjang jib antara 2 – 10 meter, dapat mengangkat beban dengan ketinggian antara 3 – 10 meter dan pergerakan swing menggunakan motor atau manual
Wall Jib
Untuk jenis wall jib memiliki karakteristik runway dipasang pada tiang bangunan atau pada dinding, loading kapasitas antara 0,5 – 5 ton, panjang jib antara 2 – 10 meter, pergerakan swing sampai dengan 180º dan pergerakan swingnya menggunakan motor atau manual. adalah pengujian berkala atau baru pada alat yang bisa di sebut juga sebagai kereta Gantung, sebuah alat untuk mempermudah perkerjaan yang sulit dan tinggi. Alat ini biasa digunakan ketika bangunan hampir rampung atau 80% keatas. Biasanya digunakan untuk Mengecat / Memasang kaca Atau memperbaiki kesalahan pemasangan pada area atas. Selain mempermudah pekerjaan alat ini juga sangat mudah digunakan dan harus mempelajarinya terlebih dahulu.
Agar tidak terjadi kecelakaan kerja, maka sebelum pemakaian setiap Pesawat Angkat & Angkut (PAA) dan pengaman / perlengkapannya harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian serta dioperasikan oleh seorang operator yang berkemampuan dan berketrampilan yang cukup serta dirawat dengan baik dan teratur.
Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada Permen No.4/MEN/85 tentang Pesawat Angkat dan Angkut (misal: forklift, backhoe, loaders, excavators, cranes), mewajibkan perusahaan mempunyai Ahli K3 agar pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal.
TUJUAN DARI RIKSA UJI JIB CRANE
• Memenuhi persyaratan Peraturan Perundangan yang berlaku
• Menguji kelayakan Pesawat Angkat & Angkut
• Memeriksa dan menguji kekuatan konstruksi (Integritas Structur)
• Membuktikan Kestabilan dalam operasi
• Untuk mendapatkan Sertifikat / Ijin Pemakaian atau Re-sertifikasi (berkala)
• Mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident), Mencegah terjadinya cacat/kematian pada tenaga kerja.
• Mencegah kerusakan tempat dan peralatan kerja, Mencegah pencemaran lingkungan dan masyarakat disekitar tempat kerja.
DASAR HUKUM RIKSA UJI JIB CRANE
• Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan.
• Permenaker No. 05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
• Permenaker No. 02/Men/1982 tentang Kualifikasi Juru Las di tempat Kerja.
• Permenaker No. 09/Men/2010 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
• Standard International (Pedoman).