RIKSA UJI MESIN FURNANCE
RIKSA UJI MESIN FURNANCERIKSA UJI MESIN FURNANCE
No | Jenis Peralatan | Kapasitas | Biaya | |
---|---|---|---|---|
Baru | Berkala | |||
1 | RIKSA UJI MESIN FURNANCE | <50ton | Rp. 2.800.000 | Rp. 2.800.000 |
2 | RIKSA UJI MESIN FURNANCE | >50ton | Rp. 3.800.000 | Rp. 3.800.000 |
Riksa Uji Mesin Furnace yang termaksud ke dalam Pesawat Tenaga Produksi memerlukan Pemeriksaan secara berkala ataupun baru pada pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi agar dapat mencegah bahaya kecelakaan kerja.
Furnace atau juga sering disebut dengan tungku pembakaran adalah sebuah perangkat yang digunakan untuk pemanasan. Nama itu berasal dari bahasa latin Fornax, oven. Kadang-kadang orang juga menyebutnya dengan kiln.
Furnace sendiri sering di analogikan dengan furnace sebagai keperluan industri yang digunakan untuk banyak hal, seperti pembuatan keramik, ekstraksi logam dari bijih (smelting) atau di kilang minyak dan pabrik kimia lainnya, misalnya sebagai sumber panas untuk kolom distilasi fraksional.
MAKSUD DAN TUJUAN UJI RIKSA PESAWAT TENAGA PRODUKSI DALAM PERMEN NO.37 TAHUN 2016.
• melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari potensi bahaya Pesawat Tenaga dan Produksi;
• menjamin dan memastikan Pesawat Tenaga dan Produksi yang aman, dan memberikan keselamatan dalam pengoperasian; dan
• menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas.
DASAR HUKUM DAN REFERENSI UJI RIKSA PESAWAT TENAGA PRODUKSI
• Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja;
• Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: PER.38/MEN/2016, tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.
• ASME section V for NDT Procedure.
• Standart Nasional Indonesia (SNI) 0225-2011 Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2011.
• Dokumen teknis dari pemanufaktur
Riksa Uji Mesin Furnace yang termaksud ke dalam Pesawat Tenaga Produksi memerlukan Pemeriksaan secara berkala ataupun baru pada pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi agar dapat mencegah bahaya kecelakaan kerja.
Furnace atau juga sering disebut dengan tungku pembakaran adalah sebuah perangkat yang digunakan untuk pemanasan. Nama itu berasal dari bahasa latin Fornax, oven. Kadang-kadang orang juga menyebutnya dengan kiln.
Furnace sendiri sering di analogikan dengan furnace sebagai keperluan industri yang digunakan untuk banyak hal, seperti pembuatan keramik, ekstraksi logam dari bijih (smelting) atau di kilang minyak dan pabrik kimia lainnya, misalnya sebagai sumber panas untuk kolom distilasi fraksional.
MAKSUD DAN TUJUAN UJI RIKSA PESAWAT TENAGA PRODUKSI DALAM PERMEN NO.37 TAHUN 2016.
• melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari potensi bahaya Pesawat Tenaga dan Produksi;
• menjamin dan memastikan Pesawat Tenaga dan Produksi yang aman, dan memberikan keselamatan dalam pengoperasian; dan
• menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas.
DASAR HUKUM DAN REFERENSI UJI RIKSA PESAWAT TENAGA PRODUKSI
• Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja;
• Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: PER.38/MEN/2016, tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.
• ASME section V for NDT Procedure.
• Standart Nasional Indonesia (SNI) 0225-2011 Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2011.
• Dokumen teknis dari pemanufaktur