RIKSA UJI Mesin Perkakas Kerja Komputerisasi
RIKSA UJI Mesin Perkakas Kerja Komputerisasi
No | Jenis Peralatan | Kapasitas | Biaya | |
---|---|---|---|---|
Baru | Berkala | |||
1 | RIKSA UJI Mesin Perkakas Kerja Komputerisasi | - | Rp. 2.800.000 | Rp. 2.800.000 |
Riksa Uji Pesawat Tenaga Produksi (PTP) sering kita jumpai disetiap perusahaan yang digunakan untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga. mengolah dan atau membuat bahan, barang, produk yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Untuk meminimalkan potensi bahaya kecelakaan, maka semua bagian yang bergerak dan berbahaya dari PTP tersebut harus dipasang alat pengaman untuk melindungi orang atau benda disekitarnya.
Pemerintah Indonesia pada tahun 2016 kemarin menerbitkan peraturan terbaru mengenai Pesawat Tenaga Produksi. Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 38 Tahun 2016 tentang Pesawat Tenaga Produksi. Salah satu persyaratan yang diwajibkan oleh Pemerintah adalah setiap Pesawat Tenaga dan Produksi harus dilakukan Pemeriksaan dan Pengujian (Riksa Uji) secara berkala. Pemerintah melalui Perusahaan Jasa K3 (PJK3) mendelegasikan wewenang dilakukannya Riksa Uji itu ke setiap perusahaan yang memiliki PTP.
CNC adalah suatu mesin produksi berbasis komputer yang dikendalikan dengan menggunakan bahasa numerik (Numerically Control), yaitu perintah yang berupa kode huruf dan angka yang dapat dipahami oleh komputer (bahasa pemrograman). Misalnya pada mesin ditulis M03S1000 maka spindel akan berputar dengan kecepatan 1000 rpm dan M05 maka spindel akan berhenti. Pada pekerjaan degan mesin konvensional, informasi pengerjaan diberikan dengan memutar roda tangan, memindahkan tuas atau mengubah saklar mesin. Namun pada mesin CNC, kode-kode dilakukan dengan cara kendali terpadu dan perintah-perintah yang diterjemahkan pada mesin itu. Program CNC adalah sejumlah urutan logis yang disusun dengan kode-kode huruf dan angka yang bisa dimengerti oleh unit kontrol mesin. Program mesin CNC dibuat khusus untuk mesin tertentu dan untuk pembuatan produk tertentu pula.
TUJUAN DARI RIKSA/UJI :
• Memenuhi persyaratan Peraturan Perundangan yang berlaku
• melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari potensi bahaya Pesawat Tenaga dan Produksi;
• menjamin dan memastikan Pesawat Tenaga dan Produksi yang aman, dan memberikan keselamatan dalam pengoperasian; dan
• menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas.Memeriksa dan menguji kekuatan konstruksi (Integritas Structur)
• Membuktikan Kestabilan dalam operasi
• Untuk mendapatkan Sertifikat/Ijin Pemakaian atau Re-sertifikasi (berkala)
DASAR HUKUM DAN REFERENSI UJI RIKSA PESAWAT TENAGA PRODUKSI
• Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja;
• Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: PER.38/MEN/2016, tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.
• ASME section V for NDT Procedure.
• Standart Nasional Indonesia (SNI) 0225-2011 Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2011.
• Dokumen teknis dari pemanufaktur