RIKSA UJI OVERHEAD CRANE
RIKSA UJI OVERHEAD CRANE
No | Jenis Peralatan | Kapasitas | Biaya | |
---|---|---|---|---|
Baru | Berkala | |||
1 | RIKSA UJI OVERHEAD CRANE | >5ton | Rp. 2.800.000 | Rp. 2.800.000 |
Overhead crane adalah rangkaian hoist crane yang terpasang di bagian atap bangunan untuk mengangkat dan memindahkan beban. Overhead crane juga sering disebut Bridge Crane atau Jembatan Crane. Kebanyakan pemakaian overhead crane dipakai di dalam gedung atau indoor. Namun tidak menutup kemungkinan hoist crane jenis overhead crane dapat digunakan di luar ruangan atau outdoor. Riksa Uji Crane adalah pengujian dan pemeriksaan yang dilakukan secara berkala maupun baru pada Crane. Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada Permen No. 4/MEN/85 tentang Pesawat Angkat dan Angkut (misal: forklift, backhoe, loaders, excavators, cranes), mewajibkan perusahaan mempunyai Ahli K3 agar pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal. Pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat (crane) dilakukan oleh inspektur pesawat angkat (crane inspector) yang berkualifikasi bersama dengan inspektur Ditjen yang terkait untuk menyakinkan bahwa crane dapat dioperasikan dengan baik dan aman. pada saat uji beban.
TUJUAN DARI RIKSA UJI OVERHEAD CRANE
• Memenuhi persyaratan Peraturan Perundangan yang berlaku.
• Menguji kelayakan Pesawat Angkat & Angkut.
• Mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident).
• Memeriksa dan menguji kekuatan konstruksi (Integritas Structur).
• Membuktikan Kestabilan dalam operasi.
• Untuk mendapatkan Sertifikat/Ijin Pemakaian atau Re-sertifikasi (berkala).
DASAR HUKUM RIKSA UJI OVERHEAD CRANE
• Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan.
• Permenaker No. 05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
• Permenaker No. 02/Men/1982 tentang Kualifikasi Juru Las di tempat Kerja.
• Permenaker No. 09/Men/2010 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
• Standard International (Pedoman).