RIKSA UJI APAR
RIKSA UJI APARRIKSA UJI APAR
No | Jenis Peralatan | Kapasitas | Biaya | |
---|---|---|---|---|
Baru | Berkala | |||
1 | RIKSA UJI APAR | <50unit | Rp. 2.300.000 | Rp. 2.300.000 |
2 | RIKSA UJI APAR | >50unit | Rp. 3.800.000 | Rp. 3.800.000 |
APAR (Alat Pemadam Api Ringan) atau fire extinguisher adalah alat yang digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran kecil. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada umumnya berbentuk tabung yang diisikan dengan bahan pemadam api yang bertekanan tinggi
LANDASAN HUKUM RIKSA RIKSA UJI APAR
Mengenai riksa uji sistem proteksi kebakaran ada ketentuan hukumnya. K3 penanggulangan kebakaran berdasar pada UU Nomor 1 / 1970. Untuk beberapa hal yang mendasar antara lain:
Tujuan K3 umumnya yakni masalah penanggulangan kebakaran.
Syarat dari K3 penanggulangan kebakaran berdasar pada Pasal 3 Ayat satu (1) huruf B, D, dan Q di dalam UU Nomor 1 / 1970.
Pasal 9 ayat tiga (3) mengenai mengatur kewajiban pengurus dalam menyelenggarakan latihan penanggulangan kebakaran.
Landasan hukum juga ada pada INSMENAKER 11 / 1997.
TUJUAN RIKSA UJI APAR
Riksa uji instalasi sistem proteksi kebakaran ini bertujuan untuk menguji dan mengetes fungsionalitas serta kondisi dari sistem alarm kebakaran yang sudah dipasang, pengujian hydrant, sehingga bisa mencegah terjadinya kebakaran.
Dengan begitu keselamatan tempat kerja, karyawan, dan lingkungan sekitar dapat terjaga dengan baik. Sebab kebakaran ini dapat menyebar dengan cepat. Apalagi ketika musim kemarau. Potensi terjadinya kebakaran di tempat usaha akan meningkat. Namun dengan adanya riksa uji instalasi proteksi kebakaran yang baik maka perusahaan pun akan aman. Resiko terjadinya kebakaran bisa mendekati nol.
APAR (Alat Pemadam Api Ringan) atau fire extinguisher adalah alat yang digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran kecil. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada umumnya berbentuk tabung yang diisikan dengan bahan pemadam api yang bertekanan tinggi
LANDASAN HUKUM RIKSA RIKSA UJI APAR
Mengenai riksa uji sistem proteksi kebakaran ada ketentuan hukumnya. K3 penanggulangan kebakaran berdasar pada UU Nomor 1 / 1970. Untuk beberapa hal yang mendasar antara lain:
Tujuan K3 umumnya yakni masalah penanggulangan kebakaran.
Syarat dari K3 penanggulangan kebakaran berdasar pada Pasal 3 Ayat satu (1) huruf B, D, dan Q di dalam UU Nomor 1 / 1970.
Pasal 9 ayat tiga (3) mengenai mengatur kewajiban pengurus dalam menyelenggarakan latihan penanggulangan kebakaran.
Landasan hukum juga ada pada INSMENAKER 11 / 1997.
TUJUAN RIKSA UJI APAR
Riksa uji instalasi sistem proteksi kebakaran ini bertujuan untuk menguji dan mengetes fungsionalitas serta kondisi dari sistem alarm kebakaran yang sudah dipasang, pengujian hydrant, sehingga bisa mencegah terjadinya kebakaran.
Dengan begitu keselamatan tempat kerja, karyawan, dan lingkungan sekitar dapat terjaga dengan baik. Sebab kebakaran ini dapat menyebar dengan cepat. Apalagi ketika musim kemarau. Potensi terjadinya kebakaran di tempat usaha akan meningkat. Namun dengan adanya riksa uji instalasi proteksi kebakaran yang baik maka perusahaan pun akan aman. Resiko terjadinya kebakaran bisa mendekati nol.