Pengajuan SKP & Lisensi K3 Kemnaker RI
Pengajuan SKP & Lisensi K3 Kemnaker RI
Biaya Alumni | Biaya Non Alumni |
---|---|
Rp.1.500.000 (fresh Graduate) | Rp.1.800.000 (fresh Graduate) |
Sertifikat berlaku seumur hidup, namun jika terlalu lama tidak mengajukan SKP dan Kartu kewenangan, Kemnaker dapat sewaktu-waktu meminta untuk mengikuti pembinaan ulang. SKP dan Kartu Kewenangan berlaku 3 tahun sejak diterbitkan. Perpanjangan maksimal 1 tahun setelah expired. Jika lebih dari 1 Th setelah expired tidak diperpanjang, maka harus ikut pembinaan ulang.
1. Fotokopi KTP
2. Fotocopy sertifikat calon ahli K3
3. Pas photo 2x3, dan 4x6 backgorund merah masing-masing 2 lembar
4. SK Pegawai dari perusahaan /tempat kerja
5. Surat penunjukan dari atasan sebagai AHli K3 di tempat kerja
6. Fotocopy ijazah legalisir